TIM JAKSA PENUNTUT UMUM ANAK MELAKSANAKAN PENERIMAAN TAHAP II ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MDV DALAM PERKARA PENYAHGUNAAN PEREDARAN PIL DOUBLE L
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) melaksanakan penerimaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak MDV (17 tahun) warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan peredaran pil doubel L (LL) dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Senin (4/3/2024).
Anak MDV diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan farmasi berupa obar keras pil LL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu: Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua: Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah dilaksanakan proses Tahap II terhadap anak MDV, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum Anak melakukan penahanan tahap penuntutan terhadap anak MDV selama 5 hari dari tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kediri. Selanjutnya perkara anak MDV tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(AG892/AK)
Sumber : humas


Post a Comment