Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Mengajukan 1 Perkara Restorative Justice Kepada Jampidum
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aji Rahmadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Niluh Ayu Apriliani SP,S.H., dan Kasubsi Prapenuntutan Nanda Yoga Rohmana, S.H. mengajukan 1 Perkara Restorative Justice An. Tsk. MRB yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dihadapan Plt. JAMPIDUM RI Dr. Leonard Eben Ezer, S.H.,M.H.dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Basuki Sukardjono, S.H.,M.H.
Pengajuan RJ secara virtual dilaksanakan bersama 4 Kejari di Wilyah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu, Kejari Blitar, Kejari Jombang, Kejari Kabupaten Malang, dan Kejari Kota Madiun.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice,
diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. (AG892/AK)
Sumber : HMS
Post a Comment