Tim Jaksa Penuntut Umum Melaksanakan Menerimaan Tahap ll A.N.Tersangka Maa Dan MNI
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama MAA (18 Tahun) dan MNI (18 Tahun) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dari Polres Kediri Kota.21 Mei 2024
Menurut Kasi Intel Iwan Nuzuardi S.H., M.H menjelaskan, Atas perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Kesatu : Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"ucapnya
atau Kedua Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Ketiga : Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, atau Keempat: Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah dilaksanakan proses Tahap II terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum melakukan penahanan tahap penuntutan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri. Selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,"pungkas Iwan Nuzuardi (AG892/HMS)
Post a Comment