Dua Pelaku Judi Billiar di Plosoklaten Tetapkan Tersangka
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapatkan, kami menetapkan dua tersangka FP alamatnya Kabupaten Mojokerto dan AMR asal Sidoarjo," kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzi Pratama, Jumat (7/6/2024).
AKP Dr Fauzi menerangkan, awalnya dalam penggrebekan tindak perjudian biliar itu hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Petugas pun berhasil mengamankan sekitar 50 orang dalam penggrebekan itu.
Ia mengungkap, puluhan orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan soal keterlibatan tindak perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Awalnya sekitar 50 orang kita amankan," jelasnya.
AKP Fauzi, dua terduga pelaku FP dan AMR ditetapkan sebagai tersangka diperkuat dengan sejumlah bukti dan keterangan para saksi. Dalam tindak perjudian biliar ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, handphone, papan, bola, dan stik biliar.
"Puluhan orang lainnya dianggap sebagai saksi dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," tambahnya.(AG892/Ulum)
Post a Comment