Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Tragah
RADIOONAIRFMPARE.COM||BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Polisi berhasil mengamankan Sodik, 39, warga Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, pada Jumat (25/10) pukul 06.00 di rumahnya.
Saat digeledah polisi, Sodik kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis SS.
Barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka. Informasinya, narkoba tersebut diperoleh dari salah satu temannya berinisial
Saat ini yang bersangkutan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, SS yang ditemukan di rumah tersangka tersebut dibeli dari pria berinisial U seharga Rp 600 ribu.
Kemudian, tersangka bersama adiknya bernama Moch. Irfan membagi-bagikan SS tersebut menjadi bagian kecil untuk dijual kembali.
”Dari hasil penjualan SS tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu,” katanya.
Menurut dia, tersangka Sodik menyuruh Irfan dan Yusuf untuk mengedarkan sabu-sabu yang sudah dikemas dengan ukuran lebih kecil.
Selain mengedarkan, dua pria tersebut juga mengonsumsi barang haram tersebut. Alasannya, mencari ketenangan.
”Kata mereka merasa tenang setelah mengonsumsi sabu-sabu,” tuturnya.
Berdasar pengakuan Sodik kepada polisi, uang hasil penjualan SS tersebut dipakai untuk menyekolahkan anaknya. Juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka sudah dua kali diamankan polisi dalam kasus yang sama.
”Sodik ini residivis. Dia kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.
Febri yang pernah menjabat Kabag Ops Polres Mettro Jakarta Barat itu mengungkapkan, polisi juga menggeldah rumah kosong yang terletak di samping rumah tersangka.
Saat itu polisi memergoki Moch. Irfan dan Moch. Yusuf asyik mengonsumsi SS. ”Keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor,” terangnya. (AG892/HMS)
Post a Comment