Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home #pengedarnarkoba #Satresnarkoba #Polresnganjuk #kriminal Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan
#pengedarnarkoba #Satresnarkoba #Polresnganjuk #kriminal

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan

radioonairfm
radioonairfm
09 Dec, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM||Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/2024). 

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan," jelas Kapolres Nganjuk.

“Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman. 

“Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro," ungkap IPTU Heru.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.

"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas IPTU Heru.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(AG892/HMS)

Via #pengedarnarkoba #Satresnarkoba #Polresnganjuk #kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi

radioonairfm- August 05, 2025 0
Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM , KEDIRI  - Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Punc…

Most Popular

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Unit Reskrim Polsek Sukomoro Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor Spesial TKP Sawah

Unit Reskrim Polsek Sukomoro Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor Spesial TKP Sawah

July 26, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Unit Reskrim Polsek Sukomoro Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor Spesial TKP Sawah

Unit Reskrim Polsek Sukomoro Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor Spesial TKP Sawah

July 26, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak