Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Edarkan sabu Humaspolrestabessurabaya pasangan suami istri pengedarnarkoba Edarkan Sabu Sabu Pasutri Ditangkap Buser Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Edarkan sabu Humaspolrestabessurabaya pasangan suami istri pengedarnarkoba

Edarkan Sabu Sabu Pasutri Ditangkap Buser Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM||SURABAYA - Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Menggunakan Sabu di Rumah Kontrakan Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.(ONAIR/HMS) 

Via Edarkan sabu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Malang Berbagi Ratusan Paket Sembako Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

radioonairfm- September 17, 2025 0
Polres Malang Berbagi Ratusan Paket Sembako Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG – Satlantas Polres Malang Polda Jatim menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat di Kec…

Most Popular

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak