Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial respon cepat Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial
berita hari ini On-air pare Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial respon cepat

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

radioonairfm
radioonairfm
17 May, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||KAB MADIUN- Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menerangkan kronologis kejadian bahwa pelapor/korban atas nama AIS bersama rekannya JR yang sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok.

Tiba-tiba korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor. 

“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah Selatan dan sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, hingga terjadi aksi kekerasan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik saat press conference di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun hari Kamis, (15/5/2025).

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kejadian ini. 

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Lima orang tersangka masih berusia dibawah umur, yaitu ABZ (16 ) ,MAB (17) dan MYP (17 ) yang ketiganya asal Kab. Ngawi serta FZE (16) n dan AK (15 ) asal Kota Madiun.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya Lima tahun Enam bulan," jelas AKBP Rofik.

Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama pemeriksaan didampingi orang tua/wali serta pihak BAPAS.

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun menerangkan bahwa kelima tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

“Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Madiun.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat sebagaimana yang ramai dibicarakan. 

“Kami tegaskan disini bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat," tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolres Madiun, para anggota komunitas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, lalu berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau para orangtua untuk memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya terutama pada malam hari,” pungkas Kapolres Madiun. 

REPORTER: AG892/Humas

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pentingnya Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum dalam Proses Penyidikan di Kantor Polisi

radioonairfm- May 17, 2025 0
Pentingnya Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum dalam Proses Penyidikan di Kantor Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KOTA KEDIRI - Siapapun bisa sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak kepolisian, baik sebagai saksi maupun Terlapor, untuk dimintai keteran…

Most Popular

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank

May 11, 2025
Pemantauan Tanaman Jagung untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan di Desa Sumbermiri

Pemantauan Tanaman Jagung untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan di Desa Sumbermiri

May 11, 2025
Jelang Libur Panjang, Polres Nganjuk Gencarkan Razia Miras dan Patroli Tempat Rawan

Jelang Libur Panjang, Polres Nganjuk Gencarkan Razia Miras dan Patroli Tempat Rawan

May 11, 2025

Recent Comments


Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank

May 11, 2025
Pemantauan Tanaman Jagung untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan di Desa Sumbermiri

Pemantauan Tanaman Jagung untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan di Desa Sumbermiri

May 11, 2025
Jelang Libur Panjang, Polres Nganjuk Gencarkan Razia Miras dan Patroli Tempat Rawan

Jelang Libur Panjang, Polres Nganjuk Gencarkan Razia Miras dan Patroli Tempat Rawan

May 11, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak