Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Dinilai Sangat Sadis Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Dinilai Sangat Sadis Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
berita hari ini On-air pare Dinilai Sangat Sadis Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Dinilai Sangat Sadis Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM, KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bernama Yusa Cahyo Utomo (35) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan bahwa tuntutan mati diberikan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis.

Aksinya mengakibatkan tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah umur.

"Pertimbangan itu seperti kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati," kata Iwan.

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, K (37) kemudian suami kakaknya, AK (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.

Motif utama pembunuhan ini diduga karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.

Namun, tuntutan JPU tersebut langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa, Moh Rofian menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan karena menurutnya tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.

"Alat yang digunakan adalah palu yang ada di lokasi, bukan dibawa dari rumah. Itu milik ayah terdakwa yang disimpan di bawah lincak. Ini menunjukkan tidak ada niat awal membunuh," jelas Rofian usai persidangan.

Rofian juga menambahkan bahwa tindakan Yusa dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi.

Bahkan menurutnya, jika memang ingin membunuh, pelaku akan menggunakan senjata yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan palu.

Menanggapi pembelaan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penolakan dari kuasa hukum adalah hal lumrah dalam proses pengadilan. JPU akan menanggapi dalam sidang lanjutan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lain jika vonis hakim nanti tidak sesuai harapan.

REPORTER:AG892

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Buser Reskrim Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar

radioonairfm- June 01, 2026 0
Buser Reskrim Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar
RADIOONAIRFMPARE.COM || TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak b…

Most Popular

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kediri

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kediri

May 28, 2026
Orang Tua Biadab, Tega Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

Orang Tua Biadab, Tega Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

May 28, 2026
Polisi Dampingi Petani Jagung di Puncu, Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan

Polisi Dampingi Petani Jagung di Puncu, Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan

May 28, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kediri

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kediri

May 28, 2026
Orang Tua Biadab, Tega Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

Orang Tua Biadab, Tega Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

May 28, 2026
Polisi Dampingi Petani Jagung di Puncu, Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan

Polisi Dampingi Petani Jagung di Puncu, Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan

May 28, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak