Dinilai Sangat Sadis Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
RADIOONAIRFMPARE.COM, KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bernama Yusa Cahyo Utomo (35) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan bahwa tuntutan mati diberikan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis.
Aksinya mengakibatkan tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah umur.
"Pertimbangan itu seperti kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati," kata Iwan.
Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, K (37) kemudian suami kakaknya, AK (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.
Motif utama pembunuhan ini diduga karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.
Namun, tuntutan JPU tersebut langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara terdakwa, Moh Rofian menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan karena menurutnya tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.
"Alat yang digunakan adalah palu yang ada di lokasi, bukan dibawa dari rumah. Itu milik ayah terdakwa yang disimpan di bawah lincak. Ini menunjukkan tidak ada niat awal membunuh," jelas Rofian usai persidangan.
Rofian juga menambahkan bahwa tindakan Yusa dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi.
Bahkan menurutnya, jika memang ingin membunuh, pelaku akan menggunakan senjata yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan palu.
Menanggapi pembelaan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penolakan dari kuasa hukum adalah hal lumrah dalam proses pengadilan. JPU akan menanggapi dalam sidang lanjutan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lain jika vonis hakim nanti tidak sesuai harapan.
REPORTER:AG892
Post a Comment