Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Eksibisionis di Depan SMKN 2 Purbalingga Ditangkap Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM || PURBALINGGA – Polisi akhirnya menangkap pelaku eksibisionisme yang sempat meresahkan warga Purbalingga. Aksinya yang viral di media sosial terjadi di depan SMKN 2 Purbalingga, Jalan Raya Selaganggeng, Kecamatan Mrebet.
Pelaku diketahui berinisial RES, usia 24 tahun, warga Tambangan, Kelurahan Wirasana RT 7 RW 2, Kecamatan Purbalingga.
Ia ditangkap jajaran Polres Purbalingga usai aksinya memamerkan alat vital kepada siswi sekolah tertangkap kamera pengawas dan tersebar luas di media sosial.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan pelajar.
Ia menegaskan bahwa jika tindakan pelaku tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin aksi serupa akan kembali terjadi di tempat lain.
“Pelaku menurut hasil pendampingan dari psikologi melakukan hal itu karena terbiasa menonton film dewasa sejak SMP. Pelaku baru melakukan tindakan eksibisionisme setelah dewasa,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 26 Mei 2025.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku telah lima kali melakukan aksi eksibisionisme.
Selain satu kali di depan SMKN 2 Purbalingga, empat aksi lainnya terjadi di lingkungan Mushola Al Hidayah, Gang Kirana RT 3 RW 6, Kecamatan Purbalingga.
Aksi di musala ini terungkap saat salah satu jamaah kehilangan sandal usai salat Subuh. Ketika CCTV diperiksa untuk mengetahui pelaku pencurian sandal, justru ditemukan aksi tak senonoh yang dilakukan RES
Setelah laporan dibuat, polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Saat diamankan, RES mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sengaja melakukan eksibisionisme dengan cara mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan secara acak di tempat umum.
Atas perbuatannya, RES dijerat dengan Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria duduk di atas sepeda motor matik berwarna merah di depan SMKN 2 Purbalingga.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengeluarkan alat kelaminnya ke arah seorang siswi yang tengah duduk di sekitar area sekolah.
Siswi itu langsung panik dan lari masuk ke sekolah lalu melapor ke satpam.
Aksi cabul ini sempat viral dan memancing reaksi luas di media sosial, terutama karena terjadi di sekitar lingkungan pendidikan dan melibatkan anak sekolah.
Kini, pelaku telah diamankan dan diproses secara hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan perilaku menyimpang serupa di lingkungan sekitar mereka.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan dan edukasi tentang bahaya konten pornografi, serta upaya serius dalam menangani perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan pelajar.
REPORTER:AG892/Humas
Post a Comment