Dengan Daleh Dendam dengan Istrinya, Pria di Gresik Tega Menyetubuhi Putri Tirinya Berulang Kali
RADIOONAIRMPARE.COM||GRESIK - Perbuatan MF sungguh keterlaluan. Pria berusia 33 tahun asal Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ini tega merudapaksa putri tirinya.
Sudah enam tahun menikah, MF ternyata memiliki dendam dengan sang istri.
Yang menjadi korban CM, masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari pelaku.
MF berhasil ditangkap polisi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.
Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri saat petugas datang.
Namun, berkat kesigapan anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, tersangka berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
Modus operandi, korban dibujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri
Korban dipaksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Modusnya korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibuatkan kamar, tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," tegas AKBP Rovan Richard Mahenu
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis.
"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi 5 kali dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Desember 2024," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaos hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.
Polres Gresik juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.
"Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga."
"Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah."
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana," tegasnya
REPORTER : ONAIR/HUMAS
Post a Comment