Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri Kota - Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka
dengan total 23 tersangka dalam periode April-Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).
Dia mengatakan, hasil pengungkapan kasus narkoba bulan April-Mei 2025 yang dilaksanakan Satresnarkoba dan polsek jajaran sebanyak 19 kasus terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya dengan jumlah 23 tersangka.
"Dari 23 tersangka terdiri dari 22 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan," jelasnya.
Bramastyo Priaji mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut empat diantaranya merupakan residivis kasus sama dengan inisial AN, AJ, AWP, EPT. Sedangkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, okerbaya jenis pil dobel L 16,489 butir, uang tunai, dan alat hisap.
"Kami juga mengungkap kasus besar pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti 427, 45 gram narkotika ganja 2,42 gram," ucapnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dari 8 kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni ada empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kediri Kota. Selanjutnya, 2 TKP di wilayah Kecamatan Semen dan 1 TKP di Kecamatan Mojo.
"Ini menjadi dasar kita untuk terus melaksanakan ungkap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Kediri kota. Kami harap masyarakat saling menjaga lingkungannya supaya tidak ada terjerumus penyalahgunaan narkoba," ungkap AKBP Bramastyo Priaji.
Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
AKBP Bramastyo Priaji menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Demi masa depan generasi muda, kita semua hendaknya bisa bekerja sama untuk memerangi narkoba,”tandasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Hendro Purwandi, disisi lain, menjelaskan lebih rinci tentang salah satu tersangka berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.
“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Ia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali, dalam catatan polisi,” ungkap Hendro.
“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra,” tandas AKP Hendro
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
REPORTER:Onair/Humas
Post a Comment