Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka Selama Dua Bulan Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka
berita hari ini On-air pare Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka Selama Dua Bulan

Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka

radioonairfm
radioonairfm
03 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri Kota - Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran  Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Puluhan Tersangka 

 dengan total 23 tersangka dalam periode April-Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025). 

Dia mengatakan, hasil pengungkapan kasus narkoba bulan April-Mei 2025 yang dilaksanakan Satresnarkoba dan polsek jajaran sebanyak 19 kasus terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya dengan jumlah 23 tersangka.

"Dari 23 tersangka terdiri dari 22 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan," jelasnya.

Bramastyo Priaji mengungkapkan, dari puluhan tersangka tersebut empat diantaranya merupakan residivis kasus sama dengan inisial AN, AJ, AWP, EPT. Sedangkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, okerbaya jenis pil dobel L 16,489 butir, uang tunai, dan alat hisap.

"Kami juga mengungkap kasus besar pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti 427, 45 gram narkotika ganja 2,42 gram," ucapnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dari 8 kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni ada empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kediri Kota. Selanjutnya, 2 TKP di wilayah Kecamatan Semen dan 1 TKP di Kecamatan Mojo.

"Ini menjadi dasar kita untuk terus melaksanakan ungkap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Kediri kota. Kami harap masyarakat saling menjaga lingkungannya supaya tidak ada terjerumus penyalahgunaan narkoba," ungkap AKBP Bramastyo Priaji.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

AKBP Bramastyo Priaji menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Demi masa depan generasi muda, kita semua hendaknya bisa bekerja sama untuk memerangi narkoba,”tandasnya. 

Sementara Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Hendro Purwandi, disisi lain, menjelaskan lebih rinci tentang salah satu tersangka berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.

“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Ia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali, dalam catatan polisi,” ungkap Hendro.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra,” tandas AKP Hendro

Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5  tahub 1997 Tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

REPORTER:Onair/Humas

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Okerbaya Jenis Sabu Salam Sampang Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk

radioonairfm- June 05, 2025 0
Pengedar Okerbaya Jenis Sabu Salam Sampang Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka ber…

Most Popular

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak