Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Lapas Klas 2A Kediri tetap ikuti Aturan Yang Berlaku
RADIONAIRFMPARE.COM ||KOTA KEDIRI - Kunjungan pengacara ke Rutan atau Lapas diluar jam besuk menuai pertanyaan publik. Sebab, meski mempunyai hak untuk mengunjungi kliennya, pengacara tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Meskipun diatur dalam pasal 70 KUHAP, yang menyatakan kuasa hukum bebas bertemu dengan kliennya. Namun kalau tidak ada pengaturan tentu akan terjadi ketidaktertiban di dalam penahanan," terang Dedy Luqman Hakim, S.H salah satu Punggawa Firma Hukum DHM Surabaya dan Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya (17/07/2025).
Dedy menambahkan, pengalamannya saat mengunjungi Klien dalam Tahanan, ia selalu memperhatikan status kliennya tersebut. Apakah kliennya tersebut sebagai tahanan titipan polisi, Kejaksaan atau sudah menjadi Narapidana. Menurutnya ini memerlukan perlakuan yang berbeda.
"Saya juga punya pengalaman kalau ada klien saya yang ditahan ini akan saya lihat dulu," Jelas Dedy
Ditempat terpisah, Pengacara Muda Kantor Hukum FLF Kediri Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H berpendapat, Dengan alasan sebagai Pengacara sekalipun, Jangan berkunjung sesuka hati. Tentu ada aturan terkait kunjungan dan Harus sesuai aturan.
Perlu diketahui, Jam kunjungan di Lapas Klas 2A Kediri adalah pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
(luck)
Post a Comment