Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
berita hari ini On-air pare Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

radioonairfm
radioonairfm
18 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo. 

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

"Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,"Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang. 

"TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

radioonairfm- July 18, 2025 0
Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Bupati Kediri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APB…

Most Popular

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

July 15, 2025
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

July 14, 2025
Koperasi Maju, Rakyat Sejahtera: Kota Kediri Siap Songsong Indonesia Emas 2045

Koperasi Maju, Rakyat Sejahtera: Kota Kediri Siap Songsong Indonesia Emas 2045

July 15, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

Pemdes Tulungrejo Kembali Salurkan BLT Dana Desa Priode Juli Tahun 2025 kepada 78 KPM

July 15, 2025
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

July 14, 2025
Koperasi Maju, Rakyat Sejahtera: Kota Kediri Siap Songsong Indonesia Emas 2045

Koperasi Maju, Rakyat Sejahtera: Kota Kediri Siap Songsong Indonesia Emas 2045

July 15, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak