Polres Bangkalan Tangkap Sopir Mobil Boks Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu
RADIOONAIRFMPARE.COM || BANGKALAN – Polres Bangkalan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu. Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di KM 3.400 jalur R4 Jembatan Suramadu arah Surabaya.
Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka berat di bagian kepala akibat ditabrak sebuah mobil bak terbuka jenis Grandmax berwarna putih bernomor polisi L-8392-NC.
Menurut rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan penyidik, kendaraan pelaku terlihat langsung kabur meninggalkan lokasi setelah menabrak korban. Hal ini memicu penyelidikan intensif oleh jajaran Polres Bangkalan untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, berhasil diamankan pada 19 Juli 2025 di kediamannya. “Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah penyelidikan dan pelacakan yang kami lakukan berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian,” jelasnya pada Senin (21/7).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AR mengalami microsleep saat mengemudi setelah mengantar barang ke sebuah pondok pesantren di Sampang. Dalam kondisi kelelahan, ia kehilangan konsentrasi dan menabrak korban. “AR mengaku panik dan langsung melarikan diri. Ia sangat menyesali keputusannya untuk tidak berhenti dan menolong korban,” tambah AKBP Hendro.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. “Total ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara, untuk senantiasa bertanggung jawab dalam setiap situasi di jalan raya. Merujuk pada Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melaporkan ke polisi, dan memberikan keterangan yang jujur.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan. Gunakan jalur yang telah ditentukan, periksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, dan pastikan tubuh dalam kondisi fit saat mengemudi. Jika lelah atau mengantuk, istirahatlah,” pungkas AKBP Hendro Sukmono.
REPORTER:AG892/HUMAS
Post a Comment