Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu- Sabu di Gapura
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.
Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1, 20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba, ” ungkapnya.
REPORTER :AG892/HUMAS
Post a Comment