Pencuri Tabung Gas Elpiji Berhasil Ditangkap Buser Reskrim Polsek Tulungagung Kota

RADIOONAIRFMPARE.COM || Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko tempat usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang menjelaskan kronologi peristiwa itu. Awalnya, korban pulang ke Malang pada Rabu (27/8/2025) untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.
Pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko sudah rusak. Setelah dicek ke dalam, empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg diketahui hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota untuk ditindaklanjuti.
Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi.
Kerugian korban atas pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak besar, kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan aksi serupa di wilayah Tulungagung. Lokasi yang pernah menjadi sasaran antara lain Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, hingga Kedungwaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disambangi tersangka.
REPORTER : ON-AIR/HUMAS

Post a Comment