Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home 10 Tahun Konsumsi Sabu Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu Berita onair 10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu
10 Tahun Konsumsi Sabu Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu Berita onair

10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM || PRINGSEWU - Hubungan asmara RR (34) dan RP (33) berakhir di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini kompak menjalankan bisnis haram peredaran sabu dengan pembagian peran yang rapi. Ironisnya, RP diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus PPPK.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu lebih dulu menciduk RR di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Rabu (21/1/2026) siang.

Dari kantong celana yang dikenakannya, polisi menemukan enam paket sabu siap edar.

Penangkapan RR menjadi pintu masuk terbongkarnya peran sang kekasih. Tak butuh waktu lama, sekitar 30 menit kemudian polisi bergerak ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan RP di kediamannya.

Saat digeledah, satu paket sabu ditemukan di saku baju RP. Pemeriksaan berlanjut hingga kamar tidur. Dari dalam lemari, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan rapi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menyebut kedua tersangka tidak bergerak sendiri-sendiri. Mereka justru membangun kerja sama dengan peran yang jelas.

“RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP menyimpan stok sekaligus mengelola uang hasil penjualan,” kata Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, serta satu alat hisap sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas peredaran narkoba ini diduga sudah berlangsung lebih dari enam bulan.

Fakta lain yang terungkap, uang hasil penjualan sabu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian di antaranya disiapkan untuk biaya pernikahan kedua tersangka.

Kini RR dan RP harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu, sementara penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

REPORTER : ONAIR/Zaein

Via 10 Tahun Konsumsi Sabu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

radioonairfm- February 01, 2026 0
 10 Tahun Konsumsi Sabu, Ibu Guru SD Bersama Kekasihnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu
RADIOONAIRFMPARE.COM || PRINGSEWU - Hubungan asmara RR (34) dan RP (33) berakhir di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini kompak menjalankan bisnis haram p…

Most Popular

Polsek Ngasem Bersama Tim Resmob Grebek Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam

Polsek Ngasem Bersama Tim Resmob Grebek Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam

January 29, 2026
Terduga Pelaku Kasus Dugaan Aborsi Diamakan Unit Reskrim Polsek Gurah

Terduga Pelaku Kasus Dugaan Aborsi Diamakan Unit Reskrim Polsek Gurah

January 30, 2026
Polsek Kandangan Tutup Sementara Galian C di Kasreman untuk Cegah Konflik Sosial

Polsek Kandangan Tutup Sementara Galian C di Kasreman untuk Cegah Konflik Sosial

January 27, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polsek Ngasem Bersama Tim Resmob Grebek Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam

Polsek Ngasem Bersama Tim Resmob Grebek Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam

January 29, 2026
Terduga Pelaku Kasus Dugaan Aborsi Diamakan Unit Reskrim Polsek Gurah

Terduga Pelaku Kasus Dugaan Aborsi Diamakan Unit Reskrim Polsek Gurah

January 30, 2026
Polsek Kandangan Tutup Sementara Galian C di Kasreman untuk Cegah Konflik Sosial

Polsek Kandangan Tutup Sementara Galian C di Kasreman untuk Cegah Konflik Sosial

January 27, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak