Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KOTA PASURUAN  — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki - laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi. 

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tegas AKBP Titus.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu," pungkas AKBP Titus. 

REPORTER : HUMAS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

radioonairfm- March 06, 2026 0
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM || KOTA PASURUAN   — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana m…

Most Popular

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

March 04, 2026
Hujan Deras Picu Sungai Serinjing Meluap, Jalan Mayor Bismo Pare Sempat Macet

Hujan Deras Picu Sungai Serinjing Meluap, Jalan Mayor Bismo Pare Sempat Macet

March 02, 2026
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

March 04, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

March 04, 2026
Hujan Deras Picu Sungai Serinjing Meluap, Jalan Mayor Bismo Pare Sempat Macet

Hujan Deras Picu Sungai Serinjing Meluap, Jalan Mayor Bismo Pare Sempat Macet

March 02, 2026
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

March 04, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak