Polres Kediri Ungkap 142 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026 Selama Ramadan

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI — Polres Kediri mengungkap ratusan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang bulan suci Ramadan hingga mendekati perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan pada Operasi Pekat pihaknya berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 orang tersangka.
“Dari jumlah tersebut terdapat 11 target operasi dengan 12 tersangka, serta 131 kasus non-target operasi dengan 134 tersangka. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur,” ucap AKBP Bramastyo, saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Kediri, pada 16 Maret 2026.
Pada rincian operasi tersebut, Polres Kediri berhasil mengungkap 3 kasus judi online, 2 kasus bahan peledak (handak) dan 6 kasus narkotika.
Sementara itu untuk kasus non-target operasi, meliputi 4 kasus judi online, 8 kasus narkoba, 117 kasus peredaran minuman keras (miras), 1 kasus premanisme dan 1 kasus bahan peledak.
"Operasi tersebut melibatkan, di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran Polsek," kata Kapolres.
Dalam operasi ini, pengungkapan yang paling menonjol berkaitan dengan peredaran narkotika. Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis ganja seberat 10.207 gram, Sabu seberat 30,28 gram dan Obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 23.435 butir
Menurut pihak kepolisian, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan bandar sesuai dengan program pemerintah, yaitu Zero Narkoba,” tegas AKBP Bramastyo.
AKBP Bramastyo juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Fenomena tersebut dinilai dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis serta berpotensi membahayakan masa depan generasi bangsa.
Karena itu, masyarakat diminta menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaannya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba," jelasnya.
Selain kasus narkoba, Polres Kediri turut menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan di sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal Maret 2026.
Beberapa insiden tersebut dilaporkan menyebabkan korban meninggal dunia serta korban luka berat maupun luka ringan di sejumlah kabupaten.
Kapolres Kediri mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi ataupun memperjualbelikan bahan peledak dan petasan secara ilegal karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran, mengancam keselamatan jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan bahan peledak dapat dijerat dengan Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai upaya menjaga keamanan bersama, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan dan seterusnya, melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap AKBP Bramastyo
REPORTER : ONAIR /HUMAS

Post a Comment