Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor dalam 21 Hari, 6 Motor Berhasil Diamankan
Dalam periode 2 April hingga 22 April 2026, aparat kepolisian mencatat keberhasilan pengungkapan lima kasus dengan total enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari maraknya kejahatan kendaraan bermotor roda dua.
Dalam kurun waktu 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan.
"Total ada enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan saat ini telah kami hadirkan sebagai barang bukti,” ucap AKBP Bramastyo, pada Rabu, 29 April 2026, di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan hotline Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri,” pesan Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari beraksi pada waktu subuh hingga malam hari, dengan lokasi kejadian di halaman rumah maupun di jalan raya.
“Objek yang menjadi sasaran mayoritas adalah sepeda motor jenis bebek, karena relatif mudah untuk dijual kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
REPORTER : ONAIR/ERWIN


Post a Comment