Warga Darungan Berhasil Mengamankan Seorang Pria Bobol Toko Milik Tetangga

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI — Seorang pria berinisial AW alias AAN (31), warga Dusun Darungan, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko kelontong milik tetangganya sendiri, pada Senin 6 April 2026, dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Punjul. Korban, Hariyanto (57), yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, pertama kali menyadari adanya aktivitas mencurigakan dari dalam tokonya.
Kapolsek Plosoklaten AKP Dwi Widodo menjelaskan, korban berinisial H (57). Korban awalnya menyadari adanya aktivitas mencurigakan dari dalam tokonya. Pada saat itu korban mendengar suara mencurigakan dari arah atas toko.
"Korban mendengar suara ‘kletok-kletok’, kemudian mencari sumber suara tersebut dan mendapati bayangan seseorang di atas atap toko miliknya,” jelas AKP Dwi, pada Rabu 8 April 2026.
Mengetahui hal tersebut, korban segera masuk ke dalam rumah untuk membangunkan istrinya dan meminta bantuan warga sekitar. Sementara itu, korban menunggu di depan toko, tepatnya di bawah pohon kersen yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat ke atap.
Tak lama berselang, sejumlah warga berdatangan. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap toko. Terduga pelaku yang berdomisili di Dusun Sagi Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ini kemudian melompat turun, namun berhasil diamankan oleh warga sebelum sempat kabur lebih jauh.
"Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dimintai keterangan," jelasnya.
Setelah pelaku diamankan, korban memeriksa kondisi toko dan menemukan satu tas plastik warna merah berisi ratusan bungkus rokok berbagai merek yang telah dikeluarkan dari etalase.
Total nilai barang yang hendak dibawa pelaku diperkirakan mencapai Rp5.945.000. Namun, pelaku belum sempat membawa barang tersebut keluar toko.
"Terduga pelaku merupakan buruh harian lepas," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pohon kersen yang berada di depan bangunan, lalu naik ke atap.
Terduga pelaku kemudian merusak atap berbahan asbes dengan cara menariknya hingga patah, sebelum akhirnya masuk ke dalam toko dan mengumpulkan barang curian.
"Hasilnya diduga untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senter kepala, satu gunting yang digunakan untuk membantu merusak atap, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam bernomor polisi AG 4474 E yang digunakan sebagai sarana transportasi.
"Barang bukti kita amankan," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Plosoklaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Plosoklaten mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan warga untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan darurat call center Polri 110,” ungkap AKP Dwi
REPORTER : ONAIR/ERWIN

Post a Comment