Solusi Pemkab Kediri Soal Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Sekolah Negeri
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mulai menjadi perhatian serius di daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa tenaga pengajar di sekolah negeri harus berasal dari kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK.
Menanggapi kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan menyatakan akan berupaya menyesuaikan implementasi di lapangan tanpa mengabaikan pelayanan pendidikan bagi siswa.
Prioritas Layanan Siswa di Tengah Kekurangan Guru ASN
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, M. Muhsin menyebut pihaknya memahami arah kebijakan pemerintah pusat, namun tetap memprioritaskan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
"Akan berusaha melaksanakan, tetapi prioritas adalah anak-anak harus mendapat layanan," jelasnya saat dikonfirmasi usai Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Pemkab Kediri, Senin (4/5/2026).
Menurut Muhsin, kondisi riil di lapangan menunjukkan masih adanya kekurangan guru ASN di sejumlah sekolah. Karena itu, diperlukan langkah strategis agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Muhsin menegaskan, apabila kebutuhan guru ASN belum terpenuhi sepenuhnya, maka solusi sementara tetap akan diupayakan agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar.
"Ketika sekolah itu memang tidak ada guru ASN, maka solusinya ya harus dicarikan. Intinya sekolah harus memberikan pelayanan," jelasnya.
Salah satu langkah yang kini tengah dilakukan adalah penataan ulang distribusi guru, khususnya di jenjang pendidikan tertentu yang mengalami kelebihan tenaga pendidik.
Muhsin mengungkapkan, saat ini terdapat kelebihan guru di tingkat taman kanak-kanak (TK) negeri yang jumlahnya cukup signifikan. Kondisi ini dimanfaatkan untuk menutup kekurangan di jenjang sekolah dasar.
Kita sedang menggeser guru TK yang masih punya masa kerja lama untuk kita geser ke SD," katanya.
Kebijakan redistribusi ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek sembari menunggu pemenuhan kebutuhan guru ASN melalui rekrutmen yang dilakukan pemerintah pusat.
Di sisi lain, kebijakan pelarangan guru non-ASN ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Mereka berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait nasib dan kesejahteraan mereka.
Salah satu guru SD di Kecamatan Plemahan, Fatih Fansuri mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut jika tidak diiringi solusi yang jelas bagi guru honorer
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment