Sidang Penggelapan Dana KSP Sentosa Makmur di Kediri Ditunda,Tuntutan Dibacakan Pekan Depan

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Sidang perkara dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjerat Catur Zaenal Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (15/6/2026).
Namun, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mayang Ratnasari belum dapat dilaksanakan sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyanto mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/6/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
"Hari ini tuntutan belum dapat dibacakan dan sidang ditunda satu minggu," ujar Sri Hariyanto di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari temuan audit internal koperasi yang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan data nasabah saat terdakwa masih bekerja sebagai petugas lapangan atau kolektor.
Dalam persidangan sebelumnya, Catur mengakui menggunakan 23 identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman yang kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengajuan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) milik warga yang pernah mengajukan pinjaman di koperasi.
Menurut pengakuan terdakwa, data-data tersebut digunakan kembali untuk membuat pengajuan pinjaman baru tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berkas yang diajukan kemudian diproses hingga memperoleh persetujuan pencairan dana.
Kasus itu terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal pada Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pinjaman dan kondisi nasabah yang sebenarnya di lapangan.
Saat dimintai klarifikasi oleh pihak perusahaan, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku dana hasil pencairan pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membantu biaya pernikahan adiknya dan memenuhi kebutuhan hidup ibunya.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian yang dialami koperasi mencapai sekitar Rp231 juta.
Kerugian tersebut berasal dari pencairan pinjaman menggunakan 23 identitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya selama periode 2023 hingga 2026.
Meski sempat diberi kesempatan oleh pihak koperasi untuk mengembalikan dana yang telah digunakan, terdakwa belum mampu menutupi seluruh kerugian tersebut. Karena itu, proses hukum terus berlanjut hingga memasuki tahap tuntutan.
Penundaan sidang membuat pembacaan tuntutan baru akan dilakukan pada persidangan pekan depan. Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk mengetahui tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap terdakwa sebelum perkara memasuki tahap pembelaan dan putusan majelis hakim.
REPORTER : ON-AIR/AR

Post a Comment