Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Anak dibawah umur, Seorang Pemuda di Kediri dimakan polisi
![]() |
| Terduga pelecehan seksual terhadap digelandang polisi |
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial KF (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif setelah diserahkan ke Mapolres Kediri pada Senin, 6 Juli 2026 malam.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan didatangi puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan di wilayah, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Untuk menghindari konflik di masyarakat dan terjadi hal-hal tidak diinginkan, terduga pelaku diamankan oleh Polsek Pagu.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya," ujar Ipda Eko saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.
Ipda Eko menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Polsek Pagu dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Benar, kami menerima pelimpahan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berlangsung," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial TR (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ipda Eko menuturkan, korban sebelumnya diajak bertemu lalu Korban kemudian dibawa ke rumah kontrakan dan diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah orang.
Setelah kondisi korban diduga tidak sadar akibat pengaruh alkohol, korban diduga mengalami tindak persetubuhan. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga tidak mampu mempertahankan diri karena berada dalam kondisi mabuk.
Petugas masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan medis.
"Ya nanti perkembangan akan kita sampaikan,"tutur Ipda Eko.
Ipda Eko mengungkapkan, korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta atau Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelum diamankan polisi, terduga pelaku sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut keterangan pihak pendamping keluarga korban, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
"Ya kemudian diamankan oleh Polsek Pagu. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan bersama alat bukti lainnya," jelasnya.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
"Kami siap melayani pengaduan masyarakat dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,"ungkap Ipda Eko.
Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, mengatakan pihaknya memilih menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian agar penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur hukum.
"Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Bagus berharap penyidik menerapkan ketentuan hukum yang sesuai mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya, penanganan perkara dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bagus, orang tua terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Pihak keluarga meminta maaf kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian," katanya.
REPORTER :ONAIR/AR


Post a Comment