Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Terdakwa kasus penggelapan, Catur Zaenal Bahrudin (29), warga Watudandang, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dalam sidang yang digelar di ruang Candra, pada Senin 06 Juli 2026.
Catur Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan ketika masih bekerja sebagai petugas dinas lapangan (PDL) di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur yang berada di Jalan RA Kartini No. 21 Dusun/Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," Ucap Ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan KSP Sentosa Makmur mencapai 259 juta rupiah. Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian dan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menerima putusan hakim.
"Menerima yang mulia," ucap Terdakwa Zaenal.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula dari temuan audit internal KSP Sentosa Makmur pada Februari 2026. Manajemen koperasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pinjaman dan kondisi riil nasabah di lapangan.
Saat dilakukan klarifikasi oleh pihak perusahaan, Catur yang saat itu menjabat sebagai petugas lapangan tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencatut 23 identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan salinan KTP milik warga yang pernah mengajukan pinjaman di koperasi tersebut.
Tanpa sepengetahuan pemilik KTP, terdakwa mengajukan pinjaman baru. Berkas fiktif tersebut lolos verifikasi hingga dana pencairan masuk ke kantong pribadinya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mendompleng pinjaman orang lain dengan cara menaikan nilai pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Selisihnya ia kantongi sendiri.
REPORTER : ONAIR/AR


Post a Comment