Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan
LAMONGAN || RADIOONAIRFMPARE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menyita 19,85 gram sabu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid di Lamongan, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial MPT (26), perempuan, dan AS (29), laki-laki, yang merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
"Petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat isap dari sedotan hitam, satu sendok plastik biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.
Menurut Hamzaid, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
"Kami terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka," ujarnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment