Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim
KEDIRI - RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kasus penggelapan delapan unit iPhone milik lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri yang bergulir sejak 13 Desember 2023 lalu memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada M. Prima Tory Operandi (38), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan delapan unit iPhone milik FIFGROUP Cabang Kediri hingga menyebabkan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp161 juta.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khairul, dalam persidangan di Ruang Cakra PN Kota Kediri, Rabu (29/7/2026).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU Ichwan Kabalmay usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum FIFGROUP Kediri, Rosi Armitasari, menilai vonis tersebut belum sebanding dengan total kerugian perusahaan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
Rosi berharap vonis terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera bagi konsumen lain yang beriktikad buruk.
"Semoga ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang sengaja mencari celah hukum untuk menghindar dari tanggung jawab," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini hingga berlanjut ke meja hijau merupakan hasil kerja sama tim yang solid. Pihak FIFGROUP beberapa kali menghadirkan saksi di persidangan, termasuk mantan Kepala Cabang FIFGROUP Kediri, Yorinal Affandi, yang kini telah berpindah tugas ke luar daerah.
Menurut Rosi, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan loyalitas karyawan terhadap penegakan hukum di internal perusahaan.
"Jika boleh dibilang ini suatu keberhasilan, maka ini adalah keberhasilan tim. Saya mengucapkan terima kasih kepada para karyawan yang telah meluangkan waktu untuk bersaksi di pengadilan, bahkan sejak proses penyusunan BAP di kepolisian," tutur Rosi.
Rosi juga menegaskan bahwa penempuhan jalur hukum terhadap konsumen hanya dilakukan setelah proses penanganan internal tidak membuahkan hasil dan ditemukan indikasi tindak pidana.
"Kami sangat berhati-hati. Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu itu menjadi prioritas utama. Jalur hukum baru ditempuh jika ada indikasi tindak pidana," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan delapan unit iPhone Pro Max secara bertahap ke FIFGROUP Cabang Kediri. Pada tahap awal, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, belakangan terdakwa menghentikan pembayaran dan justru menjual serta memindahtangankan seluruh unit ponsel tersebut kepada pihak lain secara ilegal.
REPORTER : ONAIR/Roh

Post a Comment