Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Berita onair Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Juwet
Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Berita onair Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Juwet

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri,– Polsek Kunjang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70 aliran Sungai Konto, tepatnya di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolsek Kunjang AKP Miftakhudin mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. 

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat petugas berada di lokasi. Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan preventif untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

"Dari hasil pengecekan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang berupa jerigen yang berada di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan," kata AKP Miftakhudin.

Selain mengamankan sejumlah barang, petugas juga memasang banner berisi larangan keras melakukan aktivitas penambangan ilegal atau galian C di kawasan BBWS Rolak 70. 

Pemasangan banner tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dalam banner itu juga dicantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Miftakhudin menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu fungsi aliran sungai," tegasnya.

REPORTER : ONAIR/AR

Via Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Nganjuk Ambil Bagian dalam Aksi Donor Darah di Harlah Kejaksaan ke-81

radioonairfm- August 27, 2026 0
Polres Nganjuk Ambil Bagian dalam Aksi Donor Darah di Harlah Kejaksaan ke-81
RADIOONAIRFMPARE.COM || NGANJUK – Polres Nganjuk mengirimkan puluhan personel untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemanusiaan donor darah dalam rangka …

Most Popular

Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Masyarakat, Kader Posyandu ILP Gedangsewu Gelar Kegiatan Bersama di Taman Kilisuci

Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Masyarakat, Kader Posyandu ILP Gedangsewu Gelar Kegiatan Bersama di Taman Kilisuci

August 23, 2026
Borong 20 Tropi PHBN Ngoro, MA Ihsanniat Rejoagung Buktikan Kualitas Santri Intelek

Borong 20 Tropi PHBN Ngoro, MA Ihsanniat Rejoagung Buktikan Kualitas Santri Intelek

August 23, 2026
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

August 22, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Masyarakat, Kader Posyandu ILP Gedangsewu Gelar Kegiatan Bersama di Taman Kilisuci

Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Masyarakat, Kader Posyandu ILP Gedangsewu Gelar Kegiatan Bersama di Taman Kilisuci

August 23, 2026
Borong 20 Tropi PHBN Ngoro, MA Ihsanniat Rejoagung Buktikan Kualitas Santri Intelek

Borong 20 Tropi PHBN Ngoro, MA Ihsanniat Rejoagung Buktikan Kualitas Santri Intelek

August 23, 2026
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 399,15 Gram Sabu, IRF Pemuda Semampir Diringkus

August 22, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak