Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Kunjang Razia Tambang Pasir Ilegal di Sungai Konto Juwet
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri,– Polsek Kunjang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70 aliran Sungai Konto, tepatnya di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolsek Kunjang AKP Miftakhudin mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat petugas berada di lokasi. Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan preventif untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang berupa jerigen yang berada di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan," kata AKP Miftakhudin.
Selain mengamankan sejumlah barang, petugas juga memasang banner berisi larangan keras melakukan aktivitas penambangan ilegal atau galian C di kawasan BBWS Rolak 70.
Pemasangan banner tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dalam banner itu juga dicantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Miftakhudin menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu fungsi aliran sungai," tegasnya.
REPORTER : ONAIR/AR


Post a Comment