Kasus Dugaan Penipuan Oleh YM, Oknum Bhayangkari Kediri Naik Sidik, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Kuasa hukum korban dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi bodong yang melibatkan oknum Bhayangkari Polres Kediri, Suwandi, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat.
Ia meminta penyidik segera melakukan gelar perkara demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Selain gelar perkara, Suwandi juga berharap polisi segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Menurutnya, tindakan terlapor telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.
"Kasus penggelapan BPKB ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kemarin juga sudah ada pemeriksaan tambahan terhadap klien kami," ujar pengacara yang akrab disapa Wandi ini saat dikonfirmasi oleh On Air FM, Sabtu (11/7/2026).
Wandi pun meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
"Harapan kami, polisi segera melakukan gelar perkara untuk kejelasan status hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,"tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menyeret seorang oknum Bhayangkari Polres Kediri berinisial YM. Perkara yang awalnya bermula dari investasi bodong tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Namun, ulah YM ternyata tidak berhenti di situ. Ia juga dilaporkan atas modus penipuan lain yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/B/50/VI/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR, kasus kedua ini bermula pada 6 Juni 2026. Saat itu, korban meminta bantuan YM untuk mendaftarkan barcode pembelian BBM bersubsidi Pertamina untuk tiga unit truk miliknya.
YM kemudian berdalih bahwa proses pendaftaran terblokir. Sebagai syarat penyelesaian, YM meminta korban menyerahkan tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dari truk tersebut.
Nahas, setelah ketiga BPKB diserahkan, barcode yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Curiga dengan gerak-gerik terlapor, korban terus menagih dokumen berharga miliknya. Hingga akhirnya pada 20 Juni 2026, YM mengaku bahwa ketiga BPKB truk tersebut telah ia gadaikan tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
REPORTER : ONAIR/AR

Post a Comment