SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

KEDIRI || RADIOONAIRFMPARE.COM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dr. Taufan Hidayat, MMRS oleh Yayasan Aura Nurani Kediri dan Rumah Sakit Aura Syifa berbuntut panjang. Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kesehatan dan Ekonomi (PD SPKEP) SPSI Provinsi Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai sepihak tersebut.
Aksi digelar di depan rumah kediaman Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri di Jalan Terusan Pamenang Nomor 36, Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (20/7/2026).
Dalam aksi itu, massa mendesak pihak yayasan dan manajemen rumah sakit segera mencabut surat PHK terhadap dr. Taufan Hidayat serta mengembalikannya ke jabatan semula sebagai Wakil Direktur RS Aura Syifa tanpa mengurangi kewenangan maupun hak yang melekat pada jabatan tersebut.
Menurut PD SPKEP SPSI Jawa Timur, PHK dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Mereka menilai pihak yayasan dan manajemen rumah sakit tidak menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti perundingan bipartit maupun proses mediasi sebelum mengambil keputusan PHK.
Selain mempersoalkan PHK, massa juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola Yayasan Aura Nurani Kediri. Mereka menduga pihak yang mengeluarkan keputusan PHK memiliki persoalan terkait kedudukan hukum di badan hukum yayasan maupun unit usahanya, yakni Rumah Sakit Aura Syifa.
Dalam aksi tersebut, SPSI menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen dan pemerintah. Pertama, mendesak Yayasan Aura Nurani Kediri, RS Aura Syifa, dan PT Aura Nurani Kediri mencabut surat PHK serta mempekerjakan kembali dr. Taufan Hidayat sebagai Wakil Direktur.
Kedua, meminta Yayasan Aura Nurani Kediri dan PT Aura Nurani Kediri segera merealisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), perubahan susunan pengurus perseroan, serta dokumen perusahaan lainnya sesuai kesepakatan bersama tertanggal 13 Februari 2025.
Ketiga, SPSI mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak terhadap manajemen serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Keempat, mereka meminta Kapolri mengusut secara transparan dugaan penyelewengan tata kelola Yayasan Aura Nurani Kediri.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto menyayangkan sikap Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri maupun manajemen RS Aura Syifa yang tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa untuk berdialog.
"Kami sangat menyayangkan atas sikap Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri dan Manajemen RS Aura Syifa yang sama sekali tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa," ujar Agung.
Menurutnya, sikap tersebut justru berpotensi memicu aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila persoalan tidak segera diselesaikan melalui dialog.
"Kami khawatir bahwa sikap Pengurus Yayasan dan Manajemen Rumah Sakit Aura Syifa tersebut akan memicu aksi massa yang lebih besar dan lebih luas cakupannya. Yayasan seharusnya bersikap lebih arif dan bijaksana serta membuka ruang dialog untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, hingga Rabu (29/7/2026), pihak manajemen RS Aura Syifa Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan SPSI. Direktur RS Aura Syifa Kediri, dr. Beni Cahyo Kuncoro, yang telah dikonfirmasi Tribun Mataraman juga belum memberikan respons mengenai polemik PHK terhadap dr. Taufan Hidayat maupun tuntutan yang disampaikan para buruh. Berita ini akan diperbarui apabila pihak rumah sakit memberikan keterangan resmi.
REPORTER : ONAIR/AR

Post a Comment