Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu di Kelurahan Polagan Sampang, Diringkus Satresnarkoba Polres Sampang
SAMPANG – RADIOONAIRFMPARE.COM || Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga hendak mengonsumsi sabu secara bersama-sama di wilayah Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
Ketiga terduga pengguna masing-masing berinisial G, S, dan R diamankan petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram. Barang bukti ditemukan di saku depan kanan celana yang dikenakan terduga berinisial G
Hasil pemeriksaan awal mengungkap ketiga terduga diduga patungan membeli sabu untuk digunakan secara bersama-sama.
Dalam pengembangan di lokasi, petugas juga mendapati seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M dapat menunjukkan bukti sebagai peserta rehabilitasi jalan dan merupakan pasien rehabilitasi mandiri di RS Menur.
Selanjutnya, ketiga terduga pengguna dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi inap di panti rehabilitasi Surabaya. Sementara M juga dibawa ke BNP Jawa Timur guna melanjutkan proses rehabilitasi sesuai ketentuan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengedepankan mekanisme rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi syarat,” ujar Yuda. Jum’at (24/07/2026).
Atas perbuatannya, para terduga dijerat **Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment