Cekcok di Atas Panggung Hiburan Hari Kemerdekaan RI, Berujung maut, Warga Papar Meninggal Dunia
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berujung duka. Seorang warga berinisial B (32) warga setempat, meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan salah seorang panitia acara pada Selasa, 25 Agustus 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Susanto menjelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah pemuda meminta agar musik kembali dimainkan setelah acara selesai.
“Awalnya acara berjalan lancar dan tidak ada gejolak hingga acara selesai. Setelah itu ada sejumlah pemuda yang meminta untuk menambah lagu dan menyampaikannya kepada MC,” jelas Ipda Susanto, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh pihak MC. Musik kembali dimainkan dan sejumlah pemuda naik ke atas panggung hiburan untuk berjoget.
Namun, situasi kemudian berubah ketika aksi sejumlah pemuda di atas panggung dinilai panitia telah melebihi ketentuan yang diperbolehkan.
Panitia kemudian memberikan imbauan agar mereka menghentikan tindakan tersebut.
Imbauan itu ternyata memicu persoalan. Korban B yang berada di lokasi diduga merasa tersinggung dengan teguran tersebut.
Ironisnya, antara B dan JR diketahui bukan orang yang saling tidak mengenal. Keduanya merupakan tetangga dan disebut masih memiliki hubungan kerabat.
"Disitu terlibat cekcok, antara korban dan terduga pelaku," tutur Ipda Susanto.
Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dengan salah seorang panitia berinisial J (46) atau terduga pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga keduanya terjatuh dari atas panggung.
Setelah kejadian itu, kondisi korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Warga dan pihak terkait kemudian segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Kediri untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan tidak tertolong.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun dalam perjalanan korban tidak tertolong,” ucap Ipda Susanto.
Sementara itu, menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JR untuk menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Ipda Susanto mengungkapkan, untuk terduga pelaku JR, penyidik mempersangkakan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Ipda Susanto
REPORTER ; ONAIR/AK


Post a Comment