Pemerintah kabupaten Kediri Tolak Gratifikasi, Warga Diajak Jadi Garda Antikorupsi

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - id — Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui Inspektorat Kabupaten Kediri, pemerintah daerah menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat di Ruang Tegowangi, Kantor BKAD, Rabu 26 Agustus 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan publik, tetapi juga didorong menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi terjadinya praktik korupsi
Langkah ini sejalan dengan komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam memperkuat integritas aparatur sekaligus menciptakan pelayanan publik yang bebas dari praktik pemberian imbalan yang dapat memengaruhi independensi penyelenggara pemerintahan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, mengatakan upaya mencegah korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Menurut dia, masyarakat memiliki posisi penting dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih. Karena itu, masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk gratifikasi sekaligus mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan dugaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan.
"Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya," kata Wirawan.
Ia menegaskan, pelayanan publik pada dasarnya merupakan kewajiban pemerintah. Artinya, masyarakat tidak memiliki kewajiban memberikan hadiah, uang, atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena praktik pemberian yang dianggap sebagai bentuk terima kasih dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, maupun tugas penerima.
"Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah mendapatkan pelayanan," ujarnya.
Pemkab Kediri, lanjut Wirawan, juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus memberikan kepastian mengenai batasan pemberian yang boleh maupun tidak boleh diterima.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan gratifikasi memiliki cakupan yang luas. Gratifikasi bukan hanya pemberian berupa uang, tetapi dapat berupa berbagai bentuk keuntungan yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik," jelas Yuli.
Karena itu, aparatur pemerintahan perlu memiliki kewaspadaan terhadap setiap bentuk pemberian, terlebih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau tugas yang sedang dijalankan.
Yuli menegaskan, pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak. Sikap tersebut menjadi salah satu bentuk pencegahan sejak awal agar pelayanan publik tidak berubah menjadi transaksi antara masyarakat dan aparatur.
Menurutnya, membangun budaya antigratifikasi tidak cukup hanya melalui aturan. Diperlukan perubahan pola pikir baik dari aparatur pemerintahan maupun masyarakat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah merupakan hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan. Sebaliknya, aparatur dituntut memberikan pelayanan secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari masyarakat.
Dalam kondisi tertentu ketika pemberian tidak dapat ditolak dan terlanjur diterima, aparatur tidak serta-merta dapat menganggap pemberian tersebut sebagai milik pribadi.
Pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaporan menjadi langkah penting untuk memastikan pemberian tersebut dapat dinilai dan ditentukan statusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Kediri berharap pemahaman mengenai gratifikasi tidak berhenti di lingkungan aparatur pemerintahan. Edukasi juga diharapkan mendorong masyarakat berani menolak budaya pemberian yang berpotensi memengaruhi pelayanan.
Penguatan pengendalian gratifikasi pada akhirnya bukan semata soal menghindari pelanggaran hukum. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan aparatur yang berintegritas dan masyarakat yang aktif melakukan pengawasan, ruang terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik diharapkan semakin sempit.
Pemkab Kediri pun mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan gratifikasi atau praktik korupsi lainnya melalui saluran pengaduan yang tersedia sesuai mekanisme yang berlaku.
REPORTER :ONAIR/ADV

Post a Comment