Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR Berita onair POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA, PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR
PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR Berita onair POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA

POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA, PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||Batam - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Polda Kepulauan Riau memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, penanganan secara cepat, serta penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya karhutla.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Kabid Humas.

Menurutnya, karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat terkait kejadian kebakaran.

Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan merupakan tindakan yang dapat dianggap sepele. *Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.*

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.

Selain ketentuan mengenai pembakaran lahan, *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* juga mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan. Terhadap setiap peristiwa karhutla, penanganan akan dilakukan dengan melihat lokasi, kronologi, modus, serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

*Polri Untuk Masyarakat*

‎Bidang Humas Polda Kepri

‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

‎Kabid Humas Polda Kepri

‎REPORTER : ONAIR/GIVEN

Via PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA, PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR

radioonairfm- August 23, 2026 0
POLDA KEPRI PERKUAT ANTISIPASI KARHUTLA, PELAKU PEMBAKARAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP10 MILIAR
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Batam - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Polda Kepulauan Riau memper…

Most Popular

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

August 19, 2026
Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

August 19, 2026
Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

August 19, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Sabu Dan Pil Koplo

August 19, 2026
Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Tiga Spesialis Curanmor Lintas Kota Ditangkap Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

August 19, 2026
Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

August 19, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak