Polsek Ngancar Pasang Banner Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) dan Call Center Polri 110 di Jalur Gunung Kelud

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Jajaran Polsek Ngancar dengan memasang banner imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di sejumlah titik jalur menuju objek wisata Gunung Kelud, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pemasangan banner tersebut dilakukan di tiga titik jalur menuju kawasan wisata Gunung Kelud. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Dalam banner yang dipasang, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran
Salah satunya adalah larangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang terdapat vegetasi atau lahan kering.
Selain itu, warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Ngancar AKP Marjuki mengatakan, pemasangan banner tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla.
Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan membakar sampah sembarangan, dan jangan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata AKP Marjuki.
Kapolsek Ngancar juga mengingatkan masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di kawasan menuju Gunung Kelud agar lebih berhati-hati. Hal-hal kecil seperti puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran apabila dibuang di kawasan yang kering.
Imbauan tersebut juga menyasar masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan maupun lahan terbuka. Kepolisian meminta setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan api dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan," tutur AKP Marjuki.
AKP Marjuki mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
Dalam imbauan yang disampaikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan disebut dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi serius.
"Tentunya kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap AKP Marjuki.
AKP Marjuki mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan pelayanan atau ingin menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan, termasuk kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Pemasangan banner di jalur menuju Gunung Kelud ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat bagi warga setempat, tetapi juga bagi wisatawan yang melintas dan beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting. Lebih baik mencegah sejak awal daripada kebakaran sudah terjadi dan kemudian menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ungkap AKP Marjuki
REPORTER: ONAIR/AK

Post a Comment