Resonansi Karya di Kediri Jadi Panggung Musisi Lokal dan Edukasi Hak Cipta Bareng WAMI dan Eks Slank Bongky Marcel
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Para pelaku musik lokal di Kabupaten Kediri berkumpul dalam gelaran Resonansi Karya yang digelar di area Dojang Gunawan's Club (GTC), Dusun Purworejo Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Minggu (24/8/2026) malam.
Bukan sekadar panggung hiburan, Resonansi Karya menjadi ruang ekspresi sekaligus wadah pertemuan bagi musisi lokal untuk memperkenalkan karya orisinal mereka kepada publik.
Enam musisi dan grup musik lokal tampil dalam acara tersebut dengan membawa karakter musik yang beragam.
Acara dibuka pukul 20.00 WIB, mulai dari Alan ADB yang membawakan musik rock dan rap, Fredyman dengan genre pop, Jackustik dengan gitar akustik, Mantraloka, Ferdas, hingga Aziz n Bronx yang tampil sebagai guest star.
Selain menikmati pertunjukan musik, para musisi dan penonton juga diajak mengikuti diskusi mengenai perkembangan industri musik, khususnya persoalan hak cipta, tata kelola serta pembagian royalti bagi pencipta lagu.
Diskusi tersebut menghadirkan jajaran pengurus Wahana Musik Indonesia (WAMI) serta musisi senior Bongky Marcel, eks bassist Slank sebagai Ketua Badan Pengawas WAMI.
Ketua Panitia Resonansi Karya, Ivanka mengatakan kegiatan tersebut sengaja dibuat sebagai ruang bertemunya musisi dari berbagai latar belakang sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk membangun koneksi di industri musik.
"Resonansi Karya hadir dari sebuah keyakinan bahwa musisi-musisi dari akar rumput bisa berkumpul. Kami juga ingin mereka memahami bagaimana cara mengolah karya dengan benar dan bagaimana agar royalti dari karya mereka bisa diterima," katanya sambil menyebut, kegiatan ini perdana diadakan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah pertunjukan musik. Dari pertemuan tersebut, para musisi diharapkan dapat menemukan produser, rekan kolaborasi maupun peluang baru untuk mengembangkan karya.
"Harapannya dari tempat ini lahir pertemuan-pertemuan baru. Bisa mempertemukan mereka dengan produser maupun musisi yang nantinya memberikan ruang untuk membangun koneksi dan menemukan peluang kolaborasi yang sebelumnya mungkin belum terbayangkan," katanya pria bernama lengkap Imam Ahmad Turmudi ini.
Salah satu publisher yang menjadi pemateri diskusi, Yosi menekankan pentingnya pemahaman pencipta lagu mengenai hak cipta sebelum mereka menyerahkan pengelolaan karya kepada publisher maupun label musik.
Dia menjelaskan, hak cipta pada dasarnya merupakan hak pencipta. Karena itu, pencipta perlu memahami isi kontrak dan mengetahui bagaimana karya mereka dikelola setelah dipublikasikan.
"Yang pertama posisinya harus jelas. Pencipta itu pemilik hak cipta. Hak cipta itu sekuat itu," kata Yosi dalam sesi diskusi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital justru memberikan peluang lebih besar bagi pencipta untuk memantau pemanfaatan karya mereka. Setiap lagu yang didistribusikan melalui ruang digital memiliki identitas dan dapat terlacak penggunaannya.
"Lagu itu kalau mau di-cover, dipotong, dipakai di TikTok, atau digunakan untuk film dan sebagainya, secara digital semuanya ada laporannya. Semuanya ada di agregator atau publisher," jelasnya.
Yosi juga mengingatkan para pencipta agar tidak sembarangan menandatangani kontrak pengelolaan karya, terutama kontrak yang memberikan hak dalam jangka waktu sangat panjang tanpa kejelasan.
Ia menyebut, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat praktik kontrak yang mengikat pencipta dalam waktu sangat panjang. Sementara dalam aturan tersebut, pengalihan hak cipta memiliki batas waktu tertentu.
"Setelah Undang-Undang 28 Tahun 2014, maksimal 25 tahun. Artinya setelah 25 tahun harus dikembalikan," ujarnya.
Karena itu, Yosi mendorong musisi pemula untuk memahami hak mereka sebelum sebuah lagu dipublikasikan. Pencipta juga perlu mengetahui siapa publisher, agregator maupun pihak lain yang mengelola karya mereka.
Dalam diskusi tersebut, ia juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sebuah karya dapat berjalan sejak karya tersebut dikomunikasikan kepada publik. Di era digital, penggunaan lagu dalam berbagai platform juga memiliki mekanisme pencatatan dan pengelolaan royalti.
"Ketika karya baru itu dinyanyikan di sini malam ini, itu sudah dianggap dipublikasikan. Seluruh hukum hak cipta melindungi," katanya.
Menurut Yosi, pemanfaatan lagu melalui platform digital, termasuk penggunaan dalam konten video, memiliki mekanisme royalti dan lisensi tersendiri. Karena itu, pencipta perlu memahami jalur pengelolaan agar tidak kehilangan hak ekonominya.
Dia menambahkan, keberadaan lembaga seperti WAMI menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan hak pertunjukan dan royalti. Pemahaman tersebut dinilai penting terutama bagi musisi daerah yang baru mulai masuk ke industri musik digital.
Melalui Resonansi Karya, para penggagas berharap ekosistem musik di Kediri tidak hanya tumbuh dari panggung ke panggung, tetapi juga berkembang melalui pemahaman mengenai hak cipta, koneksi industri, kolaborasi dan penghargaan terhadap karya.
REPORTER : ONAIR /AK


Post a Comment