Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum Berita onair Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama, Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum
Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum Berita onair

Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama, Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM | KEDIRI – Dugaan penyimpangan prosedur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kian memanas. Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Rosi Armitasari, S.H. & Rekan mendesak pembatalan nomor register Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) tertanggal 15 Juli 2026 yang dinilai cacat hukum.

SPAW tersebut diterbitkan tanpa mencantumkan nama Reda Sukma Nadia dan Andre Sukma Wirawan, anak dari pasangan almarhumah drg. Ratnawati dan Abdoel Djamali, sebagai ahli waris sah. Kuasa hukum menilai pihak kelurahan lalai karena mengesahkan dokumen yang secara sengaja menghilangkan hak kedua kliennya.

Rosi Armitasari menolak klaim kelurahan yang mengaku hanya bertindak sebagai pencatat pasif. Ia menegaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, instansi pemerintah wajib melakukan verifikasi mendalam.

"Penerbitan nomor register wajib melalui verifikasi subjek dan objek hukum. Kelurahan juga melampaui wewenangnya karena menggugurkan status ahli waris. Padahal, penetapan status tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama," ujar Rosi kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Atas dugaan kelalaian itu, pihak kuasa hukum meminta Kelurahan dan Kecamatan Mojoroto segera mencabut nomor register SPAW bermasalah tersebut. Pihaknya juga mendesak penghentian seluruh proses pelayanan turunan, termasuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kediri.

"Melanjutkan proses hukum berbasis dokumen bermasalah berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegas Rosi.

Polemik ini kian mencuat usai Kelurahan Mojoroto dinilai tidak profesional dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) persuratan. Rosi mengungkapkan, pihak kelurahan sempat mengirimkan surat balasan somasi tanpa nomor register, hanya berstempel dan bertanda tangan Lurah. Namun, pada Selasa (8/9/2026), kelurahan mendadak menyerahkan surat susulan.

Uniknya, meski kedua surat bertanggal sama, yakni 21 Agustus 2026 terdapat perbedaan signifikan pada dokumen susulan. Surat kedua telah memiliki nomor resmi, tetapi stempel yang digunakan berbeda. Stempel pada surat pertama hanya berupa tulisan, sedangkan surat kedua menyertakan lambang daerah Kota Kediri.

"Sistem persuratannya janggal. Surat pertama tanpa nomor, lalu tiba-tiba muncul surat baru yang bernomor. Ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan, serta buruknya penerapan SOP di tingkat Kelurahan Mojoroto. Terkesan menyepelekan kami sebagai kuasa hukum," kritiknya.

Rosi menyayangkan sikap Camat dan Lurah Mojoroto yang dinilai tidak objektif serta ceroboh dalam memverifikasi data, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi kliennya.

Langkah hukum pun ditempuh. Dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia serta Polres Kediri Kota.

"Kami juga mendorong Inspektorat Kota Kediri turun tangan menjalankan fungsi pengawasan untuk memeriksa Lurah dan Camat Mojoroto," tambah Rosi.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mojoroto Yahya Budijono membenarkan pengiriman ulang surat jawaban somasi tersebut. Ia mengklaim langkah itu merupakan inisiatif internal kelurahan, bukan atas perintah kecamatan.

"Inisiatif kelurahan sendiri, Mas. Staf kelupaan memberikan nomor, tetapi isinya tetap sama," tulis Yahya saat dihubungi melalui sambungan seluler.

REPORTER : ONAIR/ROH

Via Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama, Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum

radioonairfm- September 11, 2026 0
Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama, Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum
RADIOONAIRFMPARE.COM | KEDIRI – Dugaan penyimpangan prosedur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kian memanas. Tim kuasa huku…

Most Popular

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

September 09, 2026
Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen Badminton, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen Badminton, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

September 09, 2026
Modus Pengobatan dan Ritual Diduga Kuras Harta Warga Kediri Rp74,65 Juta, Pria 60 Tahun Diamankan

Modus Pengobatan dan Ritual Diduga Kuras Harta Warga Kediri Rp74,65 Juta, Pria 60 Tahun Diamankan

September 09, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

September 09, 2026
Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen Badminton, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen Badminton, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

September 09, 2026
Modus Pengobatan dan Ritual Diduga Kuras Harta Warga Kediri Rp74,65 Juta, Pria 60 Tahun Diamankan

Modus Pengobatan dan Ritual Diduga Kuras Harta Warga Kediri Rp74,65 Juta, Pria 60 Tahun Diamankan

September 09, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak