Diduga Melampaui Wewenang Pengadilan Agama, Penerbitan SPAW di Mojoroto Dinilai Cacat Hukum

RADIOONAIRFMPARE.COM | KEDIRI – Dugaan penyimpangan prosedur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kian memanas. Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Rosi Armitasari, S.H. & Rekan mendesak pembatalan nomor register Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) tertanggal 15 Juli 2026 yang dinilai cacat hukum.
SPAW tersebut diterbitkan tanpa mencantumkan nama Reda Sukma Nadia dan Andre Sukma Wirawan, anak dari pasangan almarhumah drg. Ratnawati dan Abdoel Djamali, sebagai ahli waris sah. Kuasa hukum menilai pihak kelurahan lalai karena mengesahkan dokumen yang secara sengaja menghilangkan hak kedua kliennya.
Rosi Armitasari menolak klaim kelurahan yang mengaku hanya bertindak sebagai pencatat pasif. Ia menegaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, instansi pemerintah wajib melakukan verifikasi mendalam.
"Penerbitan nomor register wajib melalui verifikasi subjek dan objek hukum. Kelurahan juga melampaui wewenangnya karena menggugurkan status ahli waris. Padahal, penetapan status tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama," ujar Rosi kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Atas dugaan kelalaian itu, pihak kuasa hukum meminta Kelurahan dan Kecamatan Mojoroto segera mencabut nomor register SPAW bermasalah tersebut. Pihaknya juga mendesak penghentian seluruh proses pelayanan turunan, termasuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kediri.
"Melanjutkan proses hukum berbasis dokumen bermasalah berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegas Rosi.
Polemik ini kian mencuat usai Kelurahan Mojoroto dinilai tidak profesional dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) persuratan. Rosi mengungkapkan, pihak kelurahan sempat mengirimkan surat balasan somasi tanpa nomor register, hanya berstempel dan bertanda tangan Lurah. Namun, pada Selasa (8/9/2026), kelurahan mendadak menyerahkan surat susulan.
Uniknya, meski kedua surat bertanggal sama, yakni 21 Agustus 2026 terdapat perbedaan signifikan pada dokumen susulan. Surat kedua telah memiliki nomor resmi, tetapi stempel yang digunakan berbeda. Stempel pada surat pertama hanya berupa tulisan, sedangkan surat kedua menyertakan lambang daerah Kota Kediri.
"Sistem persuratannya janggal. Surat pertama tanpa nomor, lalu tiba-tiba muncul surat baru yang bernomor. Ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan, serta buruknya penerapan SOP di tingkat Kelurahan Mojoroto. Terkesan menyepelekan kami sebagai kuasa hukum," kritiknya.
Rosi menyayangkan sikap Camat dan Lurah Mojoroto yang dinilai tidak objektif serta ceroboh dalam memverifikasi data, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi kliennya.
Langkah hukum pun ditempuh. Dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam kasus ini telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia serta Polres Kediri Kota.
"Kami juga mendorong Inspektorat Kota Kediri turun tangan menjalankan fungsi pengawasan untuk memeriksa Lurah dan Camat Mojoroto," tambah Rosi.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mojoroto Yahya Budijono membenarkan pengiriman ulang surat jawaban somasi tersebut. Ia mengklaim langkah itu merupakan inisiatif internal kelurahan, bukan atas perintah kecamatan.
"Inisiatif kelurahan sendiri, Mas. Staf kelupaan memberikan nomor, tetapi isinya tetap sama," tulis Yahya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
REPORTER : ONAIR/ROH

Post a Comment