Peristiwa
Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi
Kediri,Onairfm -Resmob Polres Kediri berhasil mengamankan jaringan pencurian,Selasa (17/09/19).Para pelaku adalah Mohamad Nur Huda (24) warga Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul dan Arya Dantok (25) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Chotimah (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Pelaku mengambil tas punggung milik korban yang berisikan satu buah ponsel.Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo menjelaskan,petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap Arya selaku penadah hasil pencurian.Arya diamankan ketika petugas mengetahui ponsel milik korban telah dijual kepada Arya.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas terkait aksi pencurian yang dialami oleh Chotimah pada Agustus 2019 lalu,” terang Iptu Purnomo.
Masih menurutnya,peristiwa tersebut terjadi saat sekira pukul 04.30 WIB, pada saat korban pulang dari rumah sakit. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding,Kecamatan Pagu, korban dipepet dan pelaku langsung menendang korban.
Dari penangkapan Arya petugas berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian yang terjadi di Desa Semanding,Kecamatan Pagu tersebut. Arya mengaku jika ponsel tersebut dibeli dari Nur Huda.Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka NH dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,”imbuh Iptu Purnomo.
Reporter : bambang
Editor : kallo
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Chotimah (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Pelaku mengambil tas punggung milik korban yang berisikan satu buah ponsel.Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo menjelaskan,petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap Arya selaku penadah hasil pencurian.Arya diamankan ketika petugas mengetahui ponsel milik korban telah dijual kepada Arya.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan petugas terkait aksi pencurian yang dialami oleh Chotimah pada Agustus 2019 lalu,” terang Iptu Purnomo.
Masih menurutnya,peristiwa tersebut terjadi saat sekira pukul 04.30 WIB, pada saat korban pulang dari rumah sakit. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding,Kecamatan Pagu, korban dipepet dan pelaku langsung menendang korban.
Dari penangkapan Arya petugas berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian yang terjadi di Desa Semanding,Kecamatan Pagu tersebut. Arya mengaku jika ponsel tersebut dibeli dari Nur Huda.Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka NH dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,”imbuh Iptu Purnomo.
Reporter : bambang
Editor : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment