Hukum
Kediri-Onairfm-TK (45) warga dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Pelemahan diamankan Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri karena terbukti telah melakukan perjudian toto gelap (togel).
TK diamankan saat berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Puhjarak pada Kamis (13/2) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Pelemahan Polres Kediri AKP Suharyanta,S.Sos, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tepatnya di warung kopi telah terjadi perjudian jenis toto gelap (togel).
”Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku serta barang bukti,” jelas Kapolsek Plemahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa 1 (satu) buah hp merk nokia tipe 130 warna putih yang berisikan sms nomor tombokan togel dengan nomor panggil 085713261835, 1 (satu) Lembar kertas gerenjeng rokok bertuliskan rekapan nomor tombokan togel, 1 (satu) buah bolpoin tinta warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” ucapnya.
Reporter : kallo
Unit Reskrim Polsek Pelemahan Polres Kediri Mengamankan Pejudi Toto Gelab Togel
![]() |
Tersangka saat di makopolsek pelemahan |
TK diamankan saat berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Puhjarak pada Kamis (13/2) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Pelemahan Polres Kediri AKP Suharyanta,S.Sos, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tepatnya di warung kopi telah terjadi perjudian jenis toto gelap (togel).
”Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku serta barang bukti,” jelas Kapolsek Plemahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa 1 (satu) buah hp merk nokia tipe 130 warna putih yang berisikan sms nomor tombokan togel dengan nomor panggil 085713261835, 1 (satu) Lembar kertas gerenjeng rokok bertuliskan rekapan nomor tombokan togel, 1 (satu) buah bolpoin tinta warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” ucapnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment