Ekonomi
Hot News
Pemerintah
*Penggerebekan itu mendapati pasangan kumpul kebo atau bukan suami istri berada di salah satu kamar dalam keadaan pintu tertutup sedang pesta*
Kediri, Radio On Air Fm.
Dalam memutus mata rantai covid 19 Satpol PP Kota Kediri melakukan giat pengamaan keramaian dengan patroli dan penindakan di wilayah Kota Kediri.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (9/8) malam pukul 21.55 WIB. Tim deteksi dini Satpol PP Kota Kediri menindak lanjuti aduan masyarakat terkait rumah kos yang berada di semampir Gang V kec Kota Kota Kediri.
Kabid Trantibum Sarpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penggerebekan itu mendapati pasangan kumpul kebo atau bukan suami istri berada di salah satu kamar dalam keadaan pintu tertutup sedang pesta miras.
"Mereka mengakui tengah pesta miras bersama, dibuktikan dengan sisa minuman keras (oplosan) dalam botol dan 1/2 kaleng bir. Mereka pun akhirnya dibawa ke Mako, guna diperiksa lebih lanjut," kata Nur Khamid, Senin (10/8).
Menurut Nur Khamid, hasil pemeriksaan, keduanya adalah SR (29), laki-laki warga Jl. Maulana Ibrahim, Desa Laksari, Kecamatan Laksari, Kabupaten Tuban dan pasangannya NLK (24), perempuan asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Mereka berdua menyewa satu kamar kost sebesar Rp. 100 ribu untuk beberapa jam.
"Mereka berdua lalu disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuataannya dan dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Perlu diketahui, di tempat yang sama, Satpol PP juga sudah mengamankan 18 orang, di antaranya adalah 5 pasangan kumpul kebo yang sedang pesta miras.
(Tim892)
Pasangan Kumpul Kebo Pesta Miras Di Kamar Kos, Di Garuk Satpol PP
*Penggerebekan itu mendapati pasangan kumpul kebo atau bukan suami istri berada di salah satu kamar dalam keadaan pintu tertutup sedang pesta*
Kediri, Radio On Air Fm.
Dalam memutus mata rantai covid 19 Satpol PP Kota Kediri melakukan giat pengamaan keramaian dengan patroli dan penindakan di wilayah Kota Kediri.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (9/8) malam pukul 21.55 WIB. Tim deteksi dini Satpol PP Kota Kediri menindak lanjuti aduan masyarakat terkait rumah kos yang berada di semampir Gang V kec Kota Kota Kediri.
Kabid Trantibum Sarpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penggerebekan itu mendapati pasangan kumpul kebo atau bukan suami istri berada di salah satu kamar dalam keadaan pintu tertutup sedang pesta miras.
"Mereka mengakui tengah pesta miras bersama, dibuktikan dengan sisa minuman keras (oplosan) dalam botol dan 1/2 kaleng bir. Mereka pun akhirnya dibawa ke Mako, guna diperiksa lebih lanjut," kata Nur Khamid, Senin (10/8).
Menurut Nur Khamid, hasil pemeriksaan, keduanya adalah SR (29), laki-laki warga Jl. Maulana Ibrahim, Desa Laksari, Kecamatan Laksari, Kabupaten Tuban dan pasangannya NLK (24), perempuan asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Mereka berdua menyewa satu kamar kost sebesar Rp. 100 ribu untuk beberapa jam.
"Mereka berdua lalu disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuataannya dan dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Perlu diketahui, di tempat yang sama, Satpol PP juga sudah mengamankan 18 orang, di antaranya adalah 5 pasangan kumpul kebo yang sedang pesta miras.
(Tim892)
Via
Ekonomi




Post a Comment