Hot News
Jawa Timur
Polres Kediri
Polsek kandat
*Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.*
Kediri, Radio on air fm,
Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Kandat, Polres Kediri bersama instansi samping, menyasar warung kopi wifi yang ada wiliyah Desa kandat dan Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Rabu malam, 16 September 2020.
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perda Transtibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan .
Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP Yusuf SH, kegiatan ini guna Penegakan hukum dalam pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat, dalam rangka mencegah, mengendalikan penyebaran dan percepatan Penanganan COVID 19.
"Sasarannya warga yang tidak mengenakan masker. Bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial, seperti Push Up dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau pun membacakan Pancasila," terangnya.
Kapolsek kandat juga berpesan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,seperti hal nya sering cuci tangan dan selalu memakai masker.
"Dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat aktivitas keluar rumah," pungkasnya.(Ndi)
Pendisiplinan Masyarakat, Polsek Kandat Sasar Warkop Wifi
*Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.*
Kediri, Radio on air fm,
Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Kandat, Polres Kediri bersama instansi samping, menyasar warung kopi wifi yang ada wiliyah Desa kandat dan Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Rabu malam, 16 September 2020.
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perda Transtibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan .
Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP Yusuf SH, kegiatan ini guna Penegakan hukum dalam pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat, dalam rangka mencegah, mengendalikan penyebaran dan percepatan Penanganan COVID 19.
"Sasarannya warga yang tidak mengenakan masker. Bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial, seperti Push Up dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau pun membacakan Pancasila," terangnya.
Kapolsek kandat juga berpesan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,seperti hal nya sering cuci tangan dan selalu memakai masker.
"Dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat aktivitas keluar rumah," pungkasnya.(Ndi)
Via
Hot News
Post a Comment