Bawa Clurit, Petugas CS RSUD Nganjuk Di amankan Petugas
*Tiba-tiba teman pemuda yang bertanya mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, dan menarik kaos pelapor hingga jatuh ke aspal. Karena terlapor membawa sajam, pelapor berusaha merebutnya,”*
Nganjuk, Radio ON AIR FM,
Seorang pria berinisial St alias Tiyok (24) petugas kebersihan (cleaning service) RSUD Nganjuk, warga Jalan Bengawan Solo VII RT 04/RW 01 Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota.
Petugas mengamankan celurit yang dibawa ST yang digunakan untuk menakuti korban sebagai barang bukti (BB).
Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Roni Yumantara menjelaskan,
terduga pelaku diamankan atas laporan Dendi Fristanto (20) warga RT 01/RW 02 Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
"Kasus ini berawal saat korban Dendi Fristanto (24) warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso, Nganjuk bersama temannya saat pulang dari kantor pos berkendaraa. Korban berniat pulang sesampainya di jalan Desa Lingkungan Ngrandu korban dipepet dua orang tidak dikenal," ucapnya, Jumat (27/22).
Masih menurut IPTU Roni, bahwa pelaku yang pada waktu itu berboncengan dengan temanya,
salah satu dari orang tersebut langsung menuduh pelapor bleyer-bleyer motor. Saat itu dijawab oleh teman pelapor jika tidak memainkan gas motornya.
“Tiba-tiba teman pemuda yang bertanya mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, dan menarik kaos pelapor hingga jatuh ke aspal. Karena terlapor membawa sajam, pelapor berusaha merebutnya,” imbuh Rony.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada lengan kanan dan kiri. Selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nganjuk Kota.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota dibantu Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengamankan terlapor. Dia diciduk di tempat kerjanya
"Saat ini ST kami tahan bersama barang buktinya dan kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas IPTU Roni. (Gus)
Post a Comment