Penasihat Hukum bantu proses Restorative Justice, 2 Tahanan di bebaskan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KOTA KEDIRI - Setelah dilakukan penahanan Hampir 10 hari, 2 (Dua) orang Tahanan Kasus 170 KUHP yang di tahan di Polresta Kediri dibebaskan setelah menjalani proses Restorative Justice (RJ). Dilaksanakan langsung oleh pihak Kepolisian Dalam Hal ini Polres Kota Kediri bersama Dedy Luqman Hakim, S.H, Penasihat Hukum Kedua Tahanan. Kedua Tahanan tersebut melaksanakan langkah-langkah Restorative Justice, Pada, Jumat (26/09/2025).
Restorative Justice atau disebut juga Keadilan Restorative merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
Penasihat Hukum Kedua Tahanan, Dedy Luqman Hakim, S.H dalam pernyataannya, menyatakan, "Kami mendukung penuh proses restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat." Ujarnya.
Dedy juga berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas.
Selanjutnya kedua tahanan tersebut akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak Kepolisian Polres kota Kediri.(Red)
Post a Comment