Satpol PP Akan Tertibkan Para Penambang Pasir Di Sungai Brantas
*"Pelaku usaha maupun pekerja yang sering kena razia, biasanya kita panggil untuk dilakukan pembinaan,"*
Kediri, Radio on air fm,
Penambangan pasir di sungai brantas yang tidak berijin dianggap ilegal. Seperti halnya yang ditemukan Satpol PP Kota Kediri adanya penambangan pasir di sungai brantas yang berada di depan RS DKT Kota Kediri. Tidak lanjutnya, Satpol menghimbau kepada para penambang pasir liar agar bergeser meninggalkan lokasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, penambang pasir yang menggunakan alat maupun manual tanpa berijin, berarti ilegal. Dalam hal ini, apabila ada pelanggaran yang ditemukan, Satpol PP hanya sebatas pada penanganan awal sesuai Perda no 1 tahun 2016.
"Pelaku usaha maupun pekerja yang sering kena razia, biasanya kita panggil untuk dilakukan pembinaan," kata Nur Khamid, Senin (9/11).
Menurut Nur Khamid, bahwa penambangan pasir liar bisa berakibat merusak lingkungan.
"Untuk penertiban penambang ini, Satpol PP akan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta (PJT) Kota Kediri," pungkasnya.(tim892)
Post a Comment