Kriminal
Peristiwa
Polda Jawa timur
prostitusi online
Sediakan Layanan Esek-Esek, Cafe Di Sidoarjo Di Gerebek Ditreskrimum Polda Jatim
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim,"
Sidoarjo On Air Fm
JR alias SM (41). Perempuan yang juga menjadi mucikari di sebuah cafe di sekitar kawasan Sidoarjo kota ini diamankan
Ditreskrimum Polda Jatim,1 Mucikari Tersangka karena menyediakan pemandu lagu (LC) yang bisa di boking (BO) untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
"Modus operandinya tersangka menawarkan pemandu lagu yang bisa di boking kepada tamu yang datang. Itu mainnya bisa dilakukan di dalam room karaoke," ungkap Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).
Nasrun menjelaskan, pada Selasa 15 Desember kemarin, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa cafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.
"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nasrun, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke, dua pemanduan lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke.
"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," pungkasnya. (Bonita)
Via
Kriminal
Post a Comment