Pledoi Mantan Camat Kras, Ini Harapan PH
Terdakwa Suherman dituntut 1,6 tahun Penjara oleh jaksa Penuntut umum lantaran dianggap melakukan Penipuan dan Penggelapan
Kediri On Air FM
Sidang Kasus Tipu Gelap yang membelit Mantan Camat Kras Suherman kembali digelar Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Senin (08/02/2021)
Sidang dengan agenda pledoi/pembelaan tersebut terdakwa Suherman kembali datang dengan menggunakan Kursi Roda
Untuk diketahui, Terdakwa Suherman dituntut 1,6 tahun Penjara oleh jaksa Penuntut umum lantaran dianggap melakukan Penipuan dan Penggelapan
Seusai persidangan Penasihat hukum (PH) terdakwa, Syaiful Anwar SH menyampaikan bahwa ada harapan yang muncul dari persidangan,
"Harapan ini muncul mengacu pada fakta persidangan , pada fakta persidangan bahwa terdakwa tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan harus dibebaskan" Ucap Syaiful Anwar
Ditambahkan Syaful Anwar, Inti dari pembacaan pledoi tersebut, PH meminta agar terdakwa dibebaskan karena tidak Bersalah dikarenakan unsur tidak terpenuhi.
Sementara itu Sutrisno SH yang juga tim PH dari terdakwa Suherman mengatakan bahwa, pledoi tersebut ada nilai nya, sebab dalam fakta persidangan dari awal sampai akhir tidak ditemukan bukti unsur yang dilakukan Kliennya
"Semoga dengan pembacaan pledoi kami tadi terdakwa dibebaskan karena tidak bersalah," Pungkas Sutrisno (alin)




Post a Comment