*Dua Orang Diamankan Satresnarkoba, Lebih dari Seribu Pil Dobel L Disita*
"Selain mengamankan 1049 butir pil Dobel L, petugas juga mengamankan Dua buah botol plastik warna putih, Satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit Handphone sebagai barang bukti"
Berita Radio On Air FM Kediri
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali mengungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan mengamankan dua orang tersangka, Di halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Rabu Petang (07/04/2021)
Keduanya yakni Jaka Widi Prasetya (25) warga Dusun/Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, serta Septian Eko Cahyanto alias Yayan (25) warga Dusun Nglangu Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih menuturkan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan upaya Penyelidikan,
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa pil
jenis Dobel L sebanyak 200 butir dan 849 butir" Ujar AKP Ni Ketut Kamis Pagi (08/04/2021)
Ditambahkan Kasubaghumas, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Septian Eko Cahyanto
"Selain mengamankan 1049 butir pil Dobel L, petugas juga mengamankan Dua buah botol plastik warna putih, Satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit Handphone sebagai barang bukti" Tambah Ni Ketut
Petugas membawa kedua tersangka dan
barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : bond
Editor. : roh
Post a Comment