Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kabar Desa Kapolsek Boyolangu Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Nasional Pengedar miras Edarkan Miras, Dua Warga Boyolangu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
Kabar Desa Kapolsek Boyolangu Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Nasional Pengedar miras

Edarkan Miras, Dua Warga Boyolangu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

radioonairfm
radioonairfm
12 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BERITA RADIO ON AIR FM Tulungagung - 

Mendapatkan informasi tentang adanya tempat kos yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung bergegas menuju ke TKP, Jum'at (11/03/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, dari informasi tersebut, anggota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyergapan disebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan  Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.


"Ditempat tersebut, anggota mengamankan 2 orang yang berinisial DS alias Mol (36) dan YW alias Sunten (36) keduanya merupakan warga asal Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor  Kecamatan Boyolangu, Kab. Tulungagung," jelas Iptu Nenny.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 23 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml dengan tutup botol warna hitam, sebuah HP, uang tunai Rp. 300.000 hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.


"Seluruh barang bukti dan kedua pelaku pengedar miras langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana," terangnya.


Penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar miras tersebut bertujuan, agar dapat menekan angka peredaran miras di Kabupaten Tulungagung. Dan tentunya, juga mengurangi angka pecandu miras yang diduga akan membuat wilayah Kabupaten Tulungagung tidak kondusif.


"Kita sudah sangat memahami. Karena pengaruh miras ini, dapat menghilangkan kesadaran para penikmatnya, sehingga dapat menggangu kondusifitas Kabupaten Tulungagung, atau bahkan dapat menimbulkan suatu tindak pidana kriminal," ungkapnya.


Diharapkan, masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran miras yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. (NN95 - Polres Tulungagung )

Reporter : kallo

Via Kabar Desa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot

radioonairfm- June 07, 2025 0
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
RADIOONAIRFMPARE.COM ||NGANJUK – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di lahan kosong belakang rumah warga di Desa Kluraha…

Most Popular

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak