Unit Reskrim Polsek Pare Kembali Meringkus Terduga Pengedar Pil Dobel L Asal Tretek Pare
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Petugas unit Reskrim Polsek Pare mengamankan seorang pria bernama A. Safroni (26) warga Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Senin (4/7/2022) lalu.
Ia ditangkap petugas, diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 23 butir pil dobel L.
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono kepada radio on air fm mengatakan, terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim.
"Terduga pelaku ini diamankan di kediaman neneknya yabg berada di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Kami mengamankan barang bukti 23 butir pil dobel L," katanya, Kamis (7/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti 23 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 50 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.
"Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku," terangnya.
Lanjut disampaikan AKP Bowo, pelaku sendiri diketahui seorang residivis dengan perkara yang sama serta telah menerima vonis pengadilan yakni 1 tahun 1 bulan penjara, dan keluar dari Lapas Kediri sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.
Selanjutnya Pelaku saat ini diamankan dan diperiksa di Unit Reskrim Polsek Pare guna proses Penyidikan.
Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkas Kapolsek Pare.
REPORTER :AG892/Kallo
Post a Comment